Jember hari Ini – Diduga mengkonsumsi sabu-sabu dalam kamar kost di Jalan Sumatera Kelurahan Sumbersari, perempuan berinisial YA (28) warga Dusun Kauman Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruq Mustafa Kamil, penangkapan wanita muda ini bermula dari informasi masyarakat ada 2 orang muda-mudi sedang berpesta sabu-sabu di tempat kost di Jalan Sumatera Kelurahan Sumbersari. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penggrebekan. Polisi akhirnya berhasil menangkap YA bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,32 gram. Dari hasil introgasi polisi (YA) menyatakan barang bukti tersebut milik teman prianya berinisial ST. Namun usai mengkonsumsi sabu-sabu, ST pamit keluar terlebih dahulu. Polisi hingga saat ini masih mencari keberadaan tersangka ST.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)