Jember hari Ini – Gara-gara sakit hati kepada teman karibnya, pemuda warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk berinisial ML nekat mencuri HP milik temannya.
Menurut Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, penangkapan tersangka berawal dari informasi ada orang yang menjual handphone tanpa dilengkapi charge dan dos book. Unit Reskrim Polsek Arjasa akhirnya menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pengecekan barang bukti, ternyata benar handphone tersebut hasil curian bulan September lalu. Pihaknya selanjutnya melakukan penangkapan saat tersangka sedang berada di rumah pamannya di Dusun Pelindu Desa Candijati Kecamatan Arjasa. Saat interogasi, tersangka ML mengaku mencuri HP milik teman karibnya, Fandi Dwi Hartono, saat sedang dicharge di dalam kamarnya. Dia mengaku nekat mencuri handphone karena sakit hati.
Hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Arjasa. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)