Diduga Serang Warga Desa Jatian Pakusari dengan Sebilah Pisau, Pemuda Warga Mayang Ditangkap Polisi

Ilutrasi penusukan. (foto: tribunnews)

Jember Hari Ini – Diduga menyerang warga Desa Jatian Kecamatan Pakusari dengan sebilah pisau, pemuda warga Dusun Klayu Desa Mayang Kecamatan Mayang berinisial YA ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati Suviani, kasus penganiayaan terjadi setelah korban melakukan sholat subuh sekitar pukul setengah 5 pagi. Saat itu korban bernama Ervan, warga Dusun Prasehan Desa Jatian Kecamatan Pakusari tengah beraktivitas seperti biasa berjalan menuju pekarangan rumah untuk melihat burung merpati peliharaannya. Begitu membuka pintu belakang rumah, tiba-tiba dikejutkan ulah tersangka melakukan pemukulan menggunakan tangan. Tersangka bahkan mengambil sebilah pisau untuk menyerang korban. Namun serangan pisau tersebut berhasil digagalkan oleh korban. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pakusari.

Hingga senin sore tersangka ditahan di Mapolsek Pakusari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebilah pisau. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata berupa sebilah pisau tanpa izin. (Hafit)

Comments are closed.