Jember Hari Ini – Polsek Sempolan menangkap 2 orang pengedar obat keras berbahaya di Dusun Sepuran Desa Sumberjati Kecamatan Silo. Keduanya berinisial RD (39) warga Desa Sumberjati dan DA (26) warga Desa Sempolan Kecamatan Silo.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Heri Wahyono, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut berawal dari laporan dan keresahan masyarakat. Anggota Polsek Sempolan kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial RD. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka RD mengaku mendapatkan okerbaya dari tersangka DA sehingga polisi menindaklanjuti dengan menangkap tersangka DA beserta barang bukti.
Hingga Rabu siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut serta menahan tersangka di Mapolsek Sempolan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 250 butir okerbaya serta uang tunai. Keduanya dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)