Jember Hari Ini – Pasca penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kabupaten Jember mulai menyusun aturan pendaftaran calon perseorangan sebagai Calon Bupati Jember.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Andi Wasis, mengatakan, akhir bulan ini KPU Kabupaten Jember akan melakukan pembahasan dan penetapan syarat dukungan calon perseorangan dalam pilkada 2020 mendatang. Syarat dan ketentuan yang dibahas yakni prosentase jumlah dukungan. Namun bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka minimal dukungan yakni 6,5 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Andi wasis menegaskan, syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni syarat administratif, mengisi formulir dan mengumpulkan KTP dukungan, serta tanda tangan. Namun, persoalan ini akan dibahas terlebih dahulu baru disampaikan kepada publik. Tahapan selanjutnya yakni pembentukan badan adhoc yang rencananya dilaksanakan bulan Januari mendatang dengan merekrut PPK di seluruh kecamatan. (Fian)