Jember Hari Ini – Sepekan jelang pelantikan kepala desa, sejumlah desa masih masih terlibat sengketa pilkades. Ada 4 kasus sengketa pilkades yang hingga Kamis siang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Empat kasus sengketa pilkades yang disidangkan antara lain pilkades Sukosari Kecamatan Sukowono, Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo, Desa Kemiri Kecamatan Panti, serta Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari. Para penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menganulir hasil pilkades dan meminta pilkades ulang.
Menurut kuasa hukum Pemkab Jember, Agung Dwi Hendarto, kuasa hukum Pemkab Jember menerima permohonan menghadiri sidang sengketa pilkades Sumberlesung Sukosari, Kemiri dan Desa Mumbulsari. Sidang yang sudah selesai adalah sengketa pilkades Sukosari yang mengagendakan mediasi. Dalam sidang mediasi tersebut, hakim meminta pihak penggugat dan tergugat menyampaikan resume perkara kepada hakim mediator. Sedangkan ketiga desa yang lain masih menunggu proses persidangan.
Sementara kuasa hukum tergugat BPD dan panitia pilkades Sukosari Sukowono, Roni Bagus FP Hamzah berjanji segera menyusun resume sesuai permintaan hakim. Namun Roni belum bisa menyampaikan tanggapan terkait gugatan karena masih dalam tahap mediasi. (Hafit)
