Warga Jenggawah dan Ambulu Ditangkap Polisi karena Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu

Jember Hari Ini – Diduga mengkonsumsi sabu-sabu, sopir truk berinisial HP, warga Desa Sruni Kecamatan Jenggawah ditangkap polisi. Tersangka HP diduga mengkonsumsi sabu-sabu di pangkalan ojek simpang empat Mangli Kecamatan Kaliwates. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AO (50) warga Dusun Sumberan Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Agung Joko Haryono, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Senin 14 oktober kemarin. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap tersangka HP, bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,07 gram, handphone, dan uang tunai. Saat diinterogasi polisi, tersangka HP mengaku membeli sabu-sabu kepada AO seharga Rp 400 ribu. Polisi kemudian menangkap AO di tepi jalan raya Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu.

Dari tangan tersangka AO, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram, 3 pipet kaca, dan sebuah tutup botol digunakan untuk alat hisap sabu di pintu sebelah kanan mobil. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)

Comments are closed.