Menyusul Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Situs Facebook Berinisial BS Melarikan Diri ke Luar Jawa

Jember Hari Ini – Menyusul proses hukum kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Relawan Jokowi, pemilik akun situs jejaring pertemanan facebook berinisial BS teridentifikasi melarikan diri ke luar Jawa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson, polisi sudah menerima laporan kasus ujaran kebencian tersebut, Selasa 15 Oktober lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki pemilik akun facebook berinisial BS. Polisi juga mempelajari dan menganalisa postingan-postingan terlapor melalui facebook dan media sosial yang lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah postingan-postingan dalam akun tersebut mengandung ujaran kebencian atau tidak. Jumbo berjanji akan menyampaikan hasil analisa tim cyber Polres Jember kepada masyarakat. Namun kata Jumbo, pemilik akun faceboook berinisial BS tersebut sudah tidak ada di Jember. Meski demikian, Jumbo memastikan Polres Jember tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Diberitakan sebelumnya, Relawan Jokowi melaporkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun facebook berinisial BS. Postingan ujaran kebencian tersebut viral di media sosial, Sabtu 12 Oktober lalu. Relawan Jokowi menilai BS melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 45 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hafit)

Comments are closed.