Jember Hari Ini – Komisioner KPK terpilih, Nurul Ghufron, akan mengajukan yudicial review jika aturan batas minimal umur komisioner KPK tidak bisa diubah. Ghufron berharap ada aturan peralihan terkait undang-undang KPK yang baru disahkan. Karena ketentuan terkait batas umur komisioner KPK minimal 50 tahun tersebut, menyebabkan pengesahan SK komisioner KPK terpilih terhambat.
Diberitakan sebelumnya, komisioner KPK terpilih Nurul Ghufron terancam batal dilantik sebab dalam Undang-Undang KPK yang baru, syarat minimal umur komisioner adalah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron hingga saat ini masih berumur 45 tahun. Ghufron menjelaskan, pengesahan Undang-Undang KPK yang baru bersamaan dengan penetapan komisioner KPK yang baru sehingga seharusnya Undang-Undang KPK menyesuaikan dan mengakomodir kondisi komisioner KPK terpilih. Menurut Ghufron, pihaknya sudah mengikuti tes seleksi KPK hingga tahap akhir dan mendapatkan persetujuan presiden dan rapat paripurna DPR RI sehingga secara hukum posisinya sebagai komisiner KPK sudah sah, tinggal menunggu SK dan pelantikan. Jika Undang-Undang KPK yang baru menetapkan komisioner KPK minimal berusia 50 tahun, maka pihaknya akan mengajukan yudicial preview. Namun Ghufron berharap pemerintah menyiapkan aturan peralihan undang-undang sehingga bisa mengakomodir kondisi komisioner KPK terpilih dan tidak perlu melakukan yudicial review. (Fian)