Jember Hari Ini – Anggota Polsek Jenggawah membekuk 2 pejudi kartu domino di pekarangan rumah warga Desa Ajung Kecamatan Ajung, Minggu (20/10/2019) petang. Keduanya berinisial SY (37) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari, dan MK (50) warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.
Menurut Kapolsek Jenggawah, Iptu Prayitno, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat di pekarangan rumah warga Ajung ada 5 orang sedang berjudi. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melihat ada 5 orang sedang bermain judi kartu domino dengan taruhan uang. Polisi langsung menggerebek lokasi perjudian dan menangkap 2 orang pejudi berinisial SY dan MK. Sedangkan 3 pejudi yang lain berhasil meloloskan diri. Dua orang pejudi yang tertangkap langsung ditangkap polisi bersama barang bukti.
Hingga Senin siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 480 ribu serta empat set kartu domino. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hafit)