Kuasa Hukum Penggugat Cakades Patemon Minta Majelis Hakim Batalkan Hasil Pilkades Patemon Pakusari

Sidang gugatan pilkades Patemon.

Jember Hari Ini – Kuasa hukum penggugat calon kepala desa Patemon, Wagit Prayitno, meminta majelis hakim membatalkan hasil pilkades Patemon Kecamatan Pakusari. Pihak tergugat dalam kasus tersebut yaitu calon kepala desa terpilih, Ketua BPD Patemon dan ketua  panitia pilkades Patemon. Demikian disampaikan Wagit Prayitno dalam gugatan perdata perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang.

Menurut Wagit, telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkades Patemon yang digelar 26 September lalu. Sebab saat pelaksanaan pilkades, timnya menemukan surat undangan memilih yang menyalahi ketentuan. Panitia pilkades mencetak surat undangan sendiri dan mengembalikan surat undangan dari Pemkab Jember. Hal ini merugikan kliennya sehingga kalah dalam pilkades lalu, sebab undang tersebut bisa digandakan kembali. Selain itu, proses penghitungan suara dilakukan malam hari. Bahkan, hasil penghitungan suara tidak ditandatangani seluruh saksi, hanya saksi kepala desa yang menang yang menandatangani berita acara. Mereka meminta majelis hakim membatalkan hasil pilkades Patemon, serta menetapkan pilkades ulang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet, menunda sidang perdana karena pihak tergugat Kepala Desa Patemon terpilih, Mariyono, tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, 3 orang yang hadir dalam persidangan tidak membawa surat tugas dari tergugat. (Hafit)

Comments are closed.