Jember Hari Ini – Meski Bupati Jember, Faida, mengeluarkan surat penarikan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan di KPU Kabupaten Jember, namun Sekertaris KPU Provinsi Jawa Timur, Eberta Kawima, berharap mereka tetap bekerja menjalankan tugas sambil menunggu keputusan sekjen KPU RI.
Menurut Eberta Kawima, sekretarat KPU Provinsi Jawa Timur sudah melaporkan penarikan Aparatur Sipil Negara di sekretariat KPU Kabupaten Jember tersebut kepada sekjen KPU RI. Namun prinsipnya penarikan tersebut belum definitif karena hanya berdasarkan surat tembusan. Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur meminta 8 orang ASN tersebut tetap membantu pekerjaan di KPU Kabupaten Jember.
Wima menjelaskan, selama belum ada SK definitif semua harus tetap bekerja seperti biasa. Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pilkada, jangan sampai tahapan pilkada terganggu. Jika memang 8 orang ASN yang bertugas di KPU Kabupaten Jember tersebut benar-benar ditarik, KPU Provinsi Jawa Timur akan mengambil sekretariat KPU dari kabupaten sekitar yang tidak melaksanakan pilkada. Sesuai ketentuan, jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan Sekjen Nomor 245 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan administrasi, seluruhnya akan dibackup oleh KPU provinsi. Jika SDM di KPU Provinsi Jawa Timur tidak mencukupi, akan meminta kabupaten-kota untuk membantu mengisi kekurangan tersebut.
Wima menambahkan, KPU Provinsi Jawa Timur masih menunggu putusan atau balasan dari sekjen KPU RI. (Fian)