Warga Mangli Somasi Pemkab Terkait Kebijakan Alih Tugas PPL Pertanian Jadi Pengantar Dokumen Kependudukan

Jember Hari Ini – Warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates, bernama Agus, melayangkan somasi terkait kebijakan Pemkab Jember mengalihkan tugas Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian menjadi pengantaran dokumen kependudukan atau dikenal dengan Pendopo Express.

Menurut Agus, pengalihan tugas PPL pertanian menjadi pengantar dokumen kependudukan dinilai melanggaran Peraturan Menpan Nomor 2 Tahun 2008, tentang jabatan fungsional penyuluh pertanian. Sesuai aturan tugas PPL pertanian tidak bisa dialihkan atau ditambahkan dengan tugas lain, apalagi sebagai pengantar dokumen kependudukan. Sejauh ini, Agus mengaku sudah mendata ada 7 PPL pertanian yang menjadi pengantar dokumen kependudukan. Surat somasi dilayangkan Kamis (24/10/2019) kemarin ke sejumlah pihak, diantaranya 7 PPL pertanian, Bupati Jember, Faida, Sekda Pemkab Jember, Mirfano, dan ditembuskan kepada Menpan RB.

Sementara Sekda Pemkab Jember, Mirfano, mengaku belum menerima surat somasi tersebut sehingga belum berani berkomentar. Namun dia berjanji akan segera mengkonfirmasi jika surat sudah mempelajari surat somasi tersebut. (Fian)

Comments are closed.