Kontrak Politik Kades Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Menuai Persoalan

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menemui warga Curahkalong terkait dugaan penistaan agama.

Jember Hari Ini – Kontrak politik Kades Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Abdul Qodir, menuai persoalan setelah pelantikan sebagai kepala desa. Sejumlah warga Desa Curahkalong bersama Front Pembela Islam (FPI) Jember mendatangi Polres Jember melaporkan kasus dugaan penistaan agama, yang diduga dilakukan kepala desa terpilih.

Menurut Ketua DPW FPI Jember, Muhammad Faizin, tim pemenangan kepala desa terpilih, Abdul Qodir, menulis bacaan basmalah namun dengan posisi terbalik. Bacaan tersebut tertera dalam kontrak politik kepala desa untuk warga Curahkalong. Warga Desa Curahkalong menilai telah terjadi penistaan agama dalam kasus tersebut.

Sementara Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, masih menunggu hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember terkait laporan kasus dugaan penistaan agama tersebut. Polres juga membentuk satgas penanganan kasus yang beranggotakan Majelis Ulama Indonesia  Jember, Kemenag, kepolisian dan beberapa elemen yang lain. Hasil rekomendasi satgas tersebut yang akan dijadikan dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun sejauh ini polisi belum ada masyarakat yang menyampaikan laporan resmi kepada Polres Jember.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, Abdul Halim Subahar, berjanji segera turun ke Desa Curahkalong. MUI jember akan mengkaji secara ilmiah, apakah ada unsur penistaan agama dalam kasus tersebut. Setelah melakukan kajian, pihaknya baru melakukan klarifikasi kepada kepala desa terpilih. Hasil kajian dan klarifikasi itu nantinya yang menjadi bahan rekomendasi ke Polres Jember. (Hafit)

Comments are closed.