2 Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat Kasus Pencurian dan Penadahan HP

Jember Hari Ini – Diduga terlibat kasus pencurian dan penadahan handphone, 2 driver ojek online (ojol) ditangkap Polsek Kaliwates. Keduanya berinisial AM (24) warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, dan EA (27) warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kapolsek Kaliwates, AKP Edy Sudarto, peristiwa pencurian terjadi di rumah ibu Niken, warga Perum Griya Mangli Indah Kecamatan Kaliwates, sekitar 3 bulan yang lalu. Saat itu tersangka AM mengantar istri dan anaknya ke posyandu untuk melakukan imunisasi. Saat berada di lahan parkir sepeda motor, tersangka melihat 2 handphone tertinggal  di dasboard sepada motor korban. Setelah selesai imunisasi anaknya, tersangka mengambil 2 unit handphone tersebut. Handphone tersebut kemudian di jual kepada EA yang bekerja sebagai driver ojol seharga Rp 1,5 juta. Menurut Edy, dari hasil penyelidikan polisi handphone hasil curian tersebut terpantau di sekitar hotel di Jalan Nusantara. Namun dalam pantauan polisi handphone tersebut terus bergerak. Polisi kemudian menangkap EA di tempat mangkalnya di Jalan Karimata Kecamatan Sumbersari. Saat diinterogasi, EA mengaku membeli handphpone kepada AM, rekan sesama driver ojek online. Polisi kemudian langsung menangkap tersangka AM.

Hingga Rabu sore kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Kaliwates. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 unit handphone seharga Rp 8 juta. (Hafit)

Comments are closed.