Jember Hari Ini – Setelah 7 bulan menjadi buronan polisi, tersangka kasus penganiayaan berinisial SL (44) warga Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbar akhirnya ditangkap polisi, Rabu pagi.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, peristiwa penganiayaan terjadi Minggu 3 Maret lalu sekitar pukul 6 pagi. Tersangka SL mendatangi rumah korban, Parlan, tetangganya di Dusun Lanasan Desa Gelang. Saat itu korban Parlan sedang memanjat tiang rumah merpati untuk mengambil burung merpati tangkapan yang masuk kandang merpati miliknya. Namun tiba-tiba tersangka SL membacok korban dengan sebilah celurit. Korban berusaha melawan dengan merebut celurit, namun tersangka SL justru membacok korban mengenai bagian kepala. Usai menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke Surabaya bekerja sebagai kuli bangunan. Tersangka kemudian pulang ke rumah karena menganggap kasus penganiayaan tersebut sudah selesai, karena korban sudah sembuh.
Hingga Rabu siang, tersangka SL masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumberbaru. Saat diperiksa polisi, tersangka s-l mengaku nekat membacok korban karena sakit hati, burung merpati miliknya dikuasai korban. (Hafit)