Jember Hari Ini – Belum usai persoalan CPNS, Bupati Jember, Faida, menerima surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara terkait kasus mutasi sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Jember. Surat teguran tersebut diterima Selasa 15 Oktober lalu.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta Bupati Jember, Faida, segera mengembalikan pejabat yang dimutasi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Mutasi tersebut berdampak secara langsung terhadap sistem birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara dijelaskan, sejumlah pegawai yang berasal dari rumah sakit dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Proses mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kompetensi. Komisi Aparatur Sipil Negara juga menilai proses mutasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia juga melanggar aturan kepegawaian karena tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Menurut Tabroni, wajar surat teguran tersebut dilayangkan kepada Bupati Faida, sebab jika penempatan pegawai tidak sesuai kompetensi, akan menjadi persoalan. Apalagi tata kelola kepegawaian harus orang yang kompeten dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Komisi A DPRD Jember akan segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan OPD terkait, setelah kunjungan ke BKN Regional 2 Jawa Timur di Surabaya.
Sementara Sekda Pemkab Jember, Mirfano, dan Kepala BKPSDM, Yulia Hari Murti, belum bisa dikonfirmasi. (Fian)