Jember Hari Ini – Usulan formasi CPNS Pemkab Jember kepada BadanĀ Kepegawaian Nasional ternyata menyalahi aturan. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, melalui telepon seluler usai kunjungan di Kantor BKN Regional 2 Jawa Timur di Surabaya, Kamis pagi.
Tabroni menjelaskan, informasi dari BKN Regional 2 Jawa Timur, usulan formasi CPNS Pemkab Jember tidak sesuai aturan, yakni setahun sebelum proses seleksi CPNS. Informasi dari BKN, pengajuan formasi CPNS harus melalui beberapa tahapan sehingga dimulai setahun sebelum pelaksanaan seleksi CPNS. Jika ada tahapan tidak dilalui, Pemkab tidak akan mendapatkan jatah formasi CPNS. Namun sayangnya, Badan Kepegawaian Nasional tidak bisa menjelaskan secara detail, kenapa Pemkab Jember tidak bisa mengajukan formasi CPNS. Sebab hanya Pemkab Jember yang bisa mengklarifikasi dan menjawab persoalan tersebut. Karena itu, Komisi A DPRD akan memanggil kembali Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses klarifikasi. Kemudian menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD untuk menentukan sikap secara kelembagaan terkait kekosongan formasi CPNS Pemkab Jember tahun ini. (Fian)
