Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan sapi milik warga Puger, peternak sapi, berinisial SW, warga Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Umbulsari, AKP Sunarto, kasus penggelapan sapi bermula saat korban pedagang sapi asal Puger bernama Durahman diminta membeli sapi. Tersangka siap merawat sapi dengan sistem bagi hasil. Tahun 2016 lalu, korban membeli seekor sapi betina dengan kesepakatan bagi hasil. Namun 4 tahun berselang, tersangka SW justru menjual sapi kepada tetangganya bernama Abdul Halim tanpa seizin pemiliknya. Uang hasil penjualan sapi senilai Rp 25 juta digunakan oleh tersangka. Kasus dugaan penggelapan sapi tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Umbulsari. Berdasarkan laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Hingga Jumat siang tersangka menjalani penyelidikan di Mapolsek Umbulsari. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seekor sapi betina jenis lokal. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan sapi. (Hafit)