Koordinator LAPAP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook

Jember Hari Ini – Ketua Lembaga Advokasi dan Pengawasan Anggaran Pemerintah (LAPAP) berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalu situs jejaring sosial facebook. Selasa (5/11/2019) besok, tersangka SL dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, terkait kasus pelanggaran pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat jumpa pers di kantor DPC PDI Perjuangan, SL menilai status tersangka yang disematkan pada dirinya merupakan upaya membungkam sikap kritis warga negara. Penetapan tersangka ini terkait status yang diunggah dalam situs jejaring sosial facebook tentang jalan rusak jalan Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, 19 Mei lalu. Sebab, sepulang  dari rumah mertuanya, dia dihadang warga yang sedang menembel jalan yang rusak. Warga yang mengenalnya mengajak berpose di jalan rusak yang sedang diperbaiki secara swadaya tersebut. Foto tersebut selanjutnya mengunggah melalui situs jejaring sosial facebook dengan harapan mendapatkan perhatian dari dinas terkait. Namun bulan Agustus lalu, dia menerima surat panggilan dari Polda Jatim karena status tersebut dilaporkan sebagai pencemaran nama baik oleh salah seorang pengusaha di Jember.

Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Bambang Wahyu, berjanji akan mendampingi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas. Ia mengaku prihatin karena dia melihat upaya tersebut merupakan pembungkaman sikap kritis masyarakat Jember. DPC PDI Perjuangan sudah menunjukkan advokat untuk mendampingi SL. Dia memandang kasus tersebut bukan persoalan pribadi, tetapi merupakan persoalan masyarakat Jember. (Hafit)

Comments are closed.