Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Sumbersalak Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

Jember Hari Ini – Tersangka BR (25) warga Dusun Jurojuh Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, pelaku pembunuh ayah kandung, ternyata residivis kasus penganiyaan. Tersangka pernah divonis di Pengadilan Negeri Jember 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menganiaya guru ngajinya.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, Perlu teknik khusus karena tersangka pernah menjalani sidang kasus pidana yang sama. Tersangka BR diketahui menganiaya guru ngajinya saat belajar di pesantren di Kecamatan Ledokombo 7 tahun yang lalu. Tahun 2012 lalu tersangka menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jember dan divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 penjara. Dengan rangkaian penyidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BR sebagai tersangka.

Sebelumnya, tersangka BR menuding ibunya sebagai pembunuh ayahnya dan melaporkan kasus tersebut kepada kepala dusun setempat. Namun dalam proses penyelidikan, BS menjelaskan kalau BR adalah pelaku pembunuhan yang sebenarnya. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.