Komisi C DPRD Jember Pertanyakan Aset Kendaraan R2 yang Digunakan Satgas Pemkab

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember mempertanyakan aset kendaraan roda dua yang digunakan oleh Satgas Pemkab Jember. Ketua Komisi C DPRD, David Handoko Seto, mengaku khawatir penggunaan aset milik Pemkab Jember tersebut menyalahi aturan. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD bersama BPKAD, Polres Jember, dan Bapenda.

Menurut David Handoko Seto, aset kendaraan roda dua awalnya digunakan oleh UPTD Pendidikan saat ini dibranding untuk kendaraan operasional Satgas Duafa, Satgas IKM, Satgas UMKM dan satgas yang lain. Sesuai aturan, aset milik Pemkab Jember hanya boleh digunakan untuk keperluan Pemkab. Sementara status Satgas yang dibentuk Bupati Jember, Faida, hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya karena informasinya tugas Satgas adalah melakukan verifikasi data di lapangan yang seharusnya menjadi tugas Organisasi Perangkat Daerah. Komisi C DPRD juga mempertanyakan alokasi anggaran yang digunakan untuk membranding kendaraan dinas tersebut. Sebab hingga saat ini posisi kewenangan pengelolaan aset belum jelas.

Sementara Kepala Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkab Jember, Ririn Yuli Astutik, menegaskan, hingga saat ini aset kendaraan roda dua yang digunakan oleh Satgas adalah aset Dinas Pendidikan. Aset kendaraan roda dua yang awalnya digunakan untuk operasional UPTD Pendidikan ini sebanyak 191 unit. Saat ini 100 unit kendaraan roda 2 digunakan operasional Pendopo Express, sementara 91 unit sepeda motor digunakan untuk kepentingan Satgas. Terkait teknis penggunaan aset, Ririn mengaku belum mengetahui secara detail.  Sebab pihaknya tidak mengetahui proses pelimpahan aset tersebut. Bahkan Ririn mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media. Namun dia mengaku mendengar informasi kalau penggunaan aset tersebut atas perintah Bupati Jember, Faida. (Fian)

Comments are closed.