Pengedar Okerbaya Online Ditangkap Polisi Saat Mengantar Barang di Sukowono

Jember Hari Ini – Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) secara online ditangkap polisi saat mengantar barang dagangannya, di Desa Sukorejo Kecamatan Sukowono. Tersangka berinisial AJ (26) warga Dusun Gadungan Desa Kasiyan Kecamatan Puger.

Menurut Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, tersangka AJ hanya melayani penjualan okerbaya secara online. Pembeli biasanya memesan melalui akun facebook tersangka AJ. Setelah melakukan pemesan sesuai harga yang disepakati, tersangka akan menemui pembeli. Pembeli bisa langsung membayar ditambah biaya pengiriman okerbaya. Rabu 13 November kemarin, anggota Polsek Sukowono menerima informasi tentang transaksi penjualan okerbaya di Desa Sukorejo Kecamatan Sukowono. Anggota polisi langsung melakukan patroli sehingga berhasil menangkap tersangka AJ saat transaksi jual beli okerbaya.

Hingga Jumat siang, polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap anggota jaringan yang lain. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti  24 butir obat berlogo Y, uang tunai  serta  hanphone yang digunakan sebagai alat transaksi. (Hafit)

Comments are closed.