Jember Hari Ini – Polres Jember menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Surono, warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Rabu pagi. Proses reka ulang dilakukan di rumah tersangka, mulai dari proses perencanaan, pembunuhan, mengubur korban, dan menutup lokasi penguburan jenazah dengan membangun musholla.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, ada 37 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan yang jasadnya dikubur di lantai musholla tersebut. Proses rekonstruksi kasus pembunuhn melibatkan tersangka BS, ibu kandung tersangka BR. Sedangkan tersangka BR menggunakan pemeran pengganti karena proses rekonstruksi berdasarkan kesaksian tersangka BS dan kuasa hukum terdakwa BR. Peristiwa pembunuhan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang disampaikan kepada tim penyidik. Tersangka BR menggunakan linggis untuk membunuh korban Surono.
Sementara menurut kuasa hukum tersangka BR dan BS, Feri Satriya, Polres Jember masih membutuhkan pemeriksaan psikiater karena keterangan tersangka BR berubah-ubah. Kliennya beralibi saat peristiwa pembunuhan terjadi, dia berada di Bali. Karena itu, polisi masih akan membuktikan dalam persidangan keterlibatan tersangka BR. Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan polisi, tersangka BR nekat membunuh ayah kandungnya Surono, warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo diduga karena terjerat hutang piutang di bank. Tersangka BR juga terlilit hutang-piutang secara online. Sementara tersangka BS terlibat kasus pembunuhan diduga karena motif asmara. (Hafit)

