Sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tertindas (Format) mendesak DPRD Jember segera mengagendakan pengggunaan hak DPRD guna menyikapi persoalan seputar kebirokrasian yang terindikasi menyalahi peraturan. Atas desakan itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan Dewan belum bisa memastikan agenda dimaksud. Tetapi menurutnya dua Fraksi sudah melayangkan surat tentang penggunaan Hak Interpelasi. Karena itu, dalam waktu dekat Pimpinan Dewan segera menggelar rapat guna membahas langkah berikutnya.
Di hari yang sama, Wakil Ketua DPRD Jember, Achmad Halim, juga menyampaikan DPRD juga akan minta penjelasan Bupati ihwal Teguran Menteri Dalam Negeri terhadap penataan pegawai dan SOTK yang dialamatkan ke Gubernur Jawa Timur. Kata Halim, dalam surat teguran sedikitnya ada 30 Perbup SOTK yang harus dibatalkan karena tidak sejalan dengan peraturan di atasnya.
Begitulah, kalau bukan kepada DPRD kemana lagi masyarakat menyampaikan aspirasi. Namanya saja Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi keberadaan mereka secara moral politik mesti mewakili rakyat. Kedua, sesuai Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat diamanati menjalankan tiga fungsi utama, yakni fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Undang-undang juga mengamanatkan DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dengan begitu DPRD merupakan bagian tak terpisahkan dari Penyelenggara Pemerintahan.
Dalam perspektif seperti itu DPRD pasti menjadi sasaran kepada siapa pertanyaan bahkan desakan ditujukan. Rakyat kira-kira berpikir dan mempertanyakan apa saja yang dilakukan Wakil Rakyat selama ini sampai-sampai muncul indikasi pelanggaran dalam tata kelola birokrasi dan organisasi pemerintahan. Apalagi, kabarnya indikasi pelanggaran yang dilakukan Eksekutif melalui produk hukumnya mencapai 30 Perbup.
Panjang kalau dipaparkan. Intinya adalah di sana ada suara-suara yang menghendaki, bahkan mendesak agar Wakil Rakyat menjalankan fungsinya dan menggunakan haknya. (Aga)