KPU Tetapkan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Cabup-Cawabup Jalur Perseorangan

Jember Hari Ini – Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020 dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan 121 ribu suara. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi.

Hanafi menjelaskan, cabup-cawabup jalur perseorangan harus didukung 6,5 persen suara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena DPT Jember sekitar 1,8 juta pemilih, maka cabup-cawabup pada pilkada 2020 harus mengantongi dukungan sekitar 121 ribu suara. Sebanyak 121 ribu suara dukungan itu harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Jember.  Selain itu, pasangan cabup-cawabup harus mengisi formulir dukungan dan melampirkan melampirkan fotokopi E-KTP warga.

Menyoal jadwal pendaftaran, Hanafi menjelaskan, jadwal persyaratan administratif ditetapkan tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual dengan terjun langsung memastikan kebenaran dukungan tersebut. (Fian)

Comments are closed.