Penagih Hutang Berurusan dengan Polisi karena Tagih Hutang dengan Cara Kekerasan

Jember Hari Ini – Gara-gara mabuk saat menagih hutang, seorang pemuda nekat menganiaya nasabah.  Dalam peristiwa itu balita anak nasabah ikut terkena imbasnya. Polisi kemudian menetapkan pemuda berinisial AR (20) warga Krajan Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari itu sebagai tersangka.

Menurut Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati Suviani, penganiayaan terjadi hari Kamis 14 November 2019. Awalnya, Istiqlaliyah Arofah yang masih tetangga AR menitipkan uang kepada ar untuk beli softcase HP. Setelah urusan  softcase HP selesai, AR pergi. Tetapi sesaat kemudian ar kembali lagi menemui Istiqlaliyah untuk menagih hutang. Saat menagih, AR dalam keadaan emosi karena dalam pengaruh minuman keras dan bahkan hendak memukul Istiqlaliyah. AR tetap emosi meski Istiqlaliyah memenuhi tagihan. Aksi pemukulan dihalang-halangi suami Istiqlaliyah, Frando Agustiawan. Pada saat bersamaan anak Frando Agustiawan, Medina Mecca (3,5) merangkul Frando. Akibatnya, pukulan tersangka AR mengenai balita medina dan menyebabkan Medina mengalami memar di bagian mata sebelah kanan.

Kapolsek Yuliati menambahkan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pakusari, Kamis 14 November lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan,  Rabu malam (27/11/2019) petugas menangkap dan menahan tersangka ar.

Hingga Kamis sore, tersangka AR masih ditahan di Mapolsek Pakusari. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka. (Hafit)

Comments are closed.