Jember Hari Ini – Kakek asal Kecamatan Sukowono ditangkap polisi karena diduga memperkosa atau melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Akibat perbuatan kakek tersebut, gadis 16 tahun tersebut hamil 7 bulan.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, terungkapnya kasus perkosaan tersebut menyusul laporan keluarga korban sebab korban diketahui hamil. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku yang masih ada hubungan keluarga. Terduga pelaku dan korban saat ini dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Pihaknya masih menunggu keterangan saksi-saksi untuk memastikan kasus perkosaan tersebut. Namun yang jelas, korban saat ini hamil 7 bulan.
Alfian menambahkan, untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi masih memintakan visum korban ke RSD dr. Soebandi Jember. Hingga Jumat siang korban masih berada di RSD dr. Soebandi. (Hafit)