Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember mempertanyakan kinerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE) terkait proses verifikasi rekanan proyek pembangunan kantor Kecamatan Jenggawah. Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, saat meninjau lokasi Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah yang roboh, Senin siang. Saat melihat kondisi bangunan, menurut David, banyak bahan baku proyek yang diduga tidak tidak sesuai spesifikasi. Bahkan proses pembangunan pendopo juga menyalahi ketentuan sehingga bangunan tersebut roboh.
David menegaskan, seharusnya saat proses verifikasi, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lebih teliti melihat rekam jejak konsultan perencanaan maupun rekanan penggarapan proyek sehingga LPSE tidak salah memilih rekanan. Dengan anggaran yang mencapai Rp 2 miliar, kata David, bahan baku yang dipakai untuk membangun proyek seharusnya menggunakan bahan yang bagus dan proses pengerjaan lebih maksimal. Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Jember akan memanggil LPSE Kabupaten Jember dan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk meminta klarifikasi, mengingat proses pengerjaan proyek seharusnya selesai kamis 21 November lalu. Namun ternyata hingga saat ini proses pembangunan belum selesai. David meminta kepada Pemkab Jember langsung melakukan blacklist terhadap rekanan yang penggarapan proyeknya menyalahi ketentuan, dan merugikan negara. Komisi C DPRD juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. (Fian)