Jember Hari Ini – Pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk usaha sound system bisa dilakukan dengan surat rekomendasi dari camat ditembuskan kepada Kepala Disperindag dan Kapolsek. Surat rekomendasi tersebut berlaku selama 1 tahun. Demikian hasil rapat dengar pendapat antara pelaku usaha sound system, Disperindag, Hiswana Migas, perwakilan SPBU, dan Polres Jember. Hal ini menindaklanjuti keluhan pelaku usaha sound system yang kesulitan mendapatkan BBM jenis solar untuk kegiatan usahanya.
Menurut perwakilan pengusaha sound system, Topan, pelaku usaha sound system kesulitan mendapatkan BBM jenis solar sebab SPBU hanya memberikan jatah pembelian maksimal 5 liter. Topan meminta SPBU memberikan kelonggaran untuk mendapatkan solar supaya usaha sound sistem miliknya tidak terganggu.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, hasil rapat koordinasi tersebut, pengusaha sound sistem wajib menunjukkan surat rekomendasi dari camat dan surat keterangan dari kades setempat saat melakukan pembelian solar di SPBU. Namun jika pembelian diwakilkan kepada pekerja sound system, maka pemilik usaha sound system harus memberikan surat kuasa. Siswono mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kapolres Jember dalam menyikapi keresahan masyarakat pemilik usaha sound system tersebut. Untuk kelancaran usahanya, pemilik usaha sound system bisa bergabung dengan komunitas untuk memudahkan pembelian BBM jenis solar.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat memimpin rapat koordinasi menegaskan, perlu ada kebijakan bersama terkait pembelian BBM bersubsidi jenis solar. Pemberian rekomendasi bagi pembelian BBM bersubsidi sangat diperlukan sehingga pembelian BBM bersubsidi tetap bisa dikendalikan sebagai bentuk pengawasan berjenjang yang dilakukan kepala desa dan camat. (Hafit)