Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember terkait pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Mohammad Syai’in, mengatakan, penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Februari mendatang. Bakal calon perseorangan harus menyerahkan persyaratan surat dukungan 121 ribu warga Jember. Sebanyak 121 ribu warga tersebut harus tersebar di 16 kecamatan. Yang harus menjadi fokus perhatian kata Syai’in, saat penyerahan dokumen, tim pengusung bakal calon perseorangan harus melampirkan hard copy dokumen beserta KTP atau surat keterangan warga yang mendukung. Calon perseorangan juga harus mengirimkan soft copy dukungan tersebut yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Kemudian yang sangat penting yakni proses verifikasi faktual. Sebab, tim verifikasi harus menanyakan langsung kepada pemilih, apakah benar menyatakan dukungan atau tidak.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, menegaskan, Bawaslu Jember akan mengawasi dan membantu proses verifikasi karena proses pencalonan perseorangan ini sangat rawan terjadi sengketa dan dukungan ganda. (Fian)
