Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, harus melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mencabut Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Susunan Organiasi dan Tata Kerja (SOTK).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, melalui telepon seluler kepada sejumlah wartawan, Selasa siang. Hasil kunjungan di Kemendagri, ada 3 poin penting disampaikan kepada DPRD Jember, diantaranya Bupati Faida harus melaksanakan perintah sesuai surat Mendagri yang dilayangkan bulan November lalu. Mendagri juga akan berkordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait surat tersebut. Gubernur Jawa Timur diminta melakukan langkah antisipatif jika Pemkab Jember mengabaikan perintah Mendagri. Terakhir, DPRD Jember diminta melakukan fungsi pengawasan kepada Pemkab terkait perintah Mendagri untuk mencabut Peraturan Bupati terkait SOTK yang baru.
Halim menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Jember akan melayangkan kirim surat kepada Mendagri terkait persoalan tersebut yang nantinya akan dijadikan pegangan oleh DPRD. Mengingat penyampaian 3 poin dari Kemendagri disampaikan secara lisan, belum tersurat. (Fian)