Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memerintahkan Bupati Jember, Faida, melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait pemeriksaan khusus. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November lalu. Karena bupati tidak kunjung melaksanakan rekomendasi Mendagri, ada 711 orang PNS yang terancam tidak bisa naik pangkat jika Peraturan Bupati terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tidak segera dicabut.
Ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi, mengaku sudah menerima surat tembusan gubernur kepada bupati, Rabu (11/12/2019) kemarin. Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memerintahkan Bupati Jember, Faida, segera melaksanakan rekomendasi Mendagri atas pemeriksaan khusus terkait mutasi PNS yang dinilai menyalahi ketentuan. Selain itu, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang dilakukan bupati melalui Peraturan Bupati tidak pernah dikonsultasikan kepada Pemprov Jatim sehingga terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah. Bahkan ada 711 orang PNS yang terancam tidak bisa naik pangkat, sebab nomenklatur jabatannya tidak terintegrasi dengan sistem aplikasi kepegawaian. Menurut Itqon, sangat disayangkan jika Bupati Faida tidak segera menjalankan rekomendasi mendagri.
Sesuai perintah Mendagri, Itqon meminta Bupati Faida segera mengembalikan PNS yang proses mutasinya menyalahi aturan.Selain itu, mencabut 30 Peraturan Bupati Tahun 2019 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja sehingga aturan SOTK dikembalikan sesuai Perda SOTK Tahun 2016 lalu. (Fian)
