Jember Hari Ini – Rekanan pelaksana proyek, Priambodo, membantah tudingan melakukan pencemaran nama baik rekanan lain, Luki Faesal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD, Senin (9/12/2019) kemarin. Demikian ditegaskan istri Priambodo, Dyah Devi, saat dikonfirmasi melakui telepon, Jumat siang.
Devi menjelaskan, kebetulan Senin kemarin saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, dia mendampingi suaminya yang mengeluhkan persoalan rekayasa pemenang proyek. Namun suaminya, tidak pernah menyebut identitas nama yang tertuang dalam somasi tersebut. Suaminya hanya menyebutkan nama Luki saja. Otomatis, tidak menunjukkan identitas yang tertera dalam surat somasi tersbeut. Padahal nama Luki itu banyak, tidak hanya yang disebut dalam identitas tersebut. Karena itu, perbuatan suaminya bukan termasuk perbuatan pidana pencemaran nama baik. Apalagi suaminya diminta Ketua Komisi C DPRD untuk menyebut nama. Pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada kuasa hukum Luki, Muhamad Husni Thamrin. Devi menyatakan, justru suaminya yang nama baiknya dicemarkan dengan somasi. Jika pihaknya mempermasalahkan, maka dia juga akan melakukan laporan balik pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, karena namanya disebut-sebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Jember, rekanan bernama Luki mensomasi lainnya lainnya. Somasi atau surat peringatan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhamad Husni Thamrin. (Hafit)