Jember Hari Ini – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menegaskan, surat rekomendasi pemeriksaan khusus yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pencabutan 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK dan 15 Keputusan Bupati Jember sudah diteruskan kepada Bupati Jember agar segera dilaksanakan. Emil meminta rekomendasi Kemendagri dihormati dan dijalankan. Jika memang Bupati Jember, Faida, membutuhkan penjelasan, bisa melayangkan surat resmi kepada Pemprov Jatim sehingga Pemprov Jatim bisa membantu agar Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang disiapakan Pemkab sesuai ketentuan.
Sebelumnya DPRD Jember meminta Bupati Faida segera menindaklanjuti surat gubernur tersebut. Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, jika KSOTK dan 15 keputusan bupati tersebut tidak segera dicabut, akan berdampak pada berbagai sektor. Termasuk nasib 711 orang Aparatur Sipil Negara yang terancam tidak bisa naik pangkat. (Fian)