Jember Hari Ini – DPRD Kabupaten Jember sudah menerima Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2020.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengatakan, surat usulan Perkada tersebut sudah diterima DPRD Kamis 12 Desember lalu. Perkada ini, lanjut Itqon, digunakan untuk mengganti Perda APBD 2020 karena pembahasan KUA-PPAS hingga hari ini belum jalan. Langkah yang diambil oleh DPRD Jember adalah bagian dari kehati-hatian dalam mengambil sikap. Terutama setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat rekomendasi pemeriksaan khusus tentang pencabutan 30 KSOTK dan 15 Surat Keputusan bupati. Seluruh kebijakan yang direkomendasikan untuk dicabut tersebut dinilai melanggar aturan.
Itqon menambahkan, persoalan Perkada ini akan dikomunikasikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa karena sesuai ketentuan perundang-undangan Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja langsung dan mengikat.
Sementara Sekertaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano, menegaskan, Pemkab Jember tidak mengajukan Perkada, Pemkab justru menyerahkan R-APBD 2020. Mirfano menegaskan R-APBD diserahkan 12 Desember lalu. Pemkab justru menunggu undangan dari DPRD untuk membahas R-APBD mendatang. Ketidakhadiran Tim Anggaran Pemkab Jember dalam rapat pembahasan KUA-PPAS, kata Mirfano, sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Jika pembahasan KUA-PPAS selama 6 minggu belum ada persetujuan, maka eksekutif mengajukan R-APBD 2020. R-APBD sudah diserahkan satu hari sebelum undangan dari DPRD tentang pembahasan KUA-PPAS. (Fian)