Jember Hari Ini – Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Dandim 0824 Jember tidak pernah diajak berkoordinasi terkait proyek rehab kantor kecamatan meski dalam SK Bupati tercantum sebagai tim pengarah proyek.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, menegaskan, dia belum pernah menerima SK Bupati tentang pengawasan kegiatan rehabilitasi kantor kecamatan. Alfian menjelaskan, jika forkopimda dilibatkan dalam agenda tersebut seharusnya ada foto kegiatan dan pembahasan awal hingga proses evaluasi. Mengingat belum ada kordinasi apapun, Kapolres akan melakukan klarifikasi kepada Bupati Faida. Bahkan, dalam SK tersebut kata Alfian, ada klausul yang menjelaskan tentang honorarium pengawasan yang hingga saat ini Kapolres Alfian mengaku tidak pernah menerima honorarium tersebut. Kapolres menilai ada kejanggalan dalam SK Bupati Nomor 188.45 tahun 2019 tentang tim pendukung kegiatan rehabilitasi kantor kecamatan. Tercantum tanggal penggarapan proyek rehab kantor kecamatan dimulai 19 Agustus lalu. Namun SK Bupati baru ditetapkan tertanggal 4 Desember lalu. Menurut Kapolres, pembuatan SK tersebut tidak masuk akal. Kapolres menegaskan secepatnya melakukan klarifikasi langsung kepada Bupati Faida.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto. Menurut Agus Budiarto, Kejaksaan Negeri Jember tidak pernah menerima dan tidak tahu-menahu tentang SK Bupati tersebut. Agus menegaskan, dalam papan nama proyek Pemkab Jember tertera TP4G, bukan TP4D atau Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah. Kejaksaan Negeri Jember akan segera melakukan klarifikasi terkait SK tersebut. Yang lebih janggal menurut Agus, penandatanganan SK dilakukan pasca kasus ambruknya Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah.
Hal yang samma disampaikan Dandim 0824 Jember, Letkol Infantri La Ode M Nurdin. Bahkan Dandim mengaku belum menerima surat tersebut sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (Fian)

