Audiotorial “SK Tim Pendukung Rehab Kantor Kecamatan”

SK Bupati terkait tim pendukung rehab kantor kecamatan yang beredar luas. (Foto : Istimewa)

Entah dari mana asalnya, tiba-tiba saja beredar SK Bupati tentang Tim  Pendukung Kegiatan Rehabilitasi Kantor Kecamatan. Entah juga mengapa SK Bupati itu dinamai Tim Pendukung. Tim Pendukung  Kegiatan Rehabilitasi Kantor Kecamatan maksudnya. SK Bupati bertanggal 4 Desember 2019 itu mencantumkan Kapolres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Dandim 0824 Jember sebagai Tim Pengarah.  Tercantum pula nilai honor untuk masing Tim Pengarah, yakni Rp 4 juta sebulan. Struktur Tim dalam SK Bupati itu tersusun, kalau tidak keliru, hingga ke tingkat Kecamatan. Masing-masing Tim, sesuai tugas, fungsi serta levelnya juga menerima honor yang nilainya berkisar Rp 750 ribu hingga Rp 3 juta.

Sebegitu jauh belum ada keterangan tentang kebenaran SK Bupati itu. Sementara Kapolres Jember, Kajari Jember dan Dandim 0824, menyatakan tidak tahu menahu tentang SK Bupati tersebut.

Begitulah publik butuh penjelasan agar persoalan menjadi jernih. Apalagi beberapa kantor Kecamatan yang sedang direhab mengalami kerusakan. Bukan tidak mungkin di benak publik terlintas pertanyaan apakah pendalaman proyek rehabilitasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang sekarang sedang berlangsung bakal berlanjut jika orang nomor satu di kedua lembaga itu menjadi bagian dari tim pendukung kegiatan rehabilitasi kantor kecamatan. Lebih dari itu, kejelasan dan benar tidaknya SK Bupati itu sangat dibutuhkan karena menyangkut nama baik pejabat penting.

Kedua, jika SK Bupati itu benar bisa jadi publik bertanya-tanya, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang lucu. Lucu karena Pemkab pemkab punya lembaga pengawas internal tetapi masih membentuk Tim Pendukung yang salah satunya fungsinya melakukan evaluasi. Pemkab punya inspektorat. Di samping itu di OPD bisa dipastikan juga menjalankan fungsi pengawasan. Jadi lucu kalau proyek rehabilitasi kantor Kecamatan harus dilengkapi Tim Pendukung. Lebih lucu lagi, ketika Tim itu melibatkan Kejaksaan, Kepolisian dan Komandan Kodim. Sebab, proyek Pemkab dan pengerjaannya bukan ranah mereka.

Nah, sekali lagi, butuh penjelasan dan kepastian tentang kebenaran SK Bupati Tentang Tim Pendukung Kegiatan Rehabilitasi Kantor Kecamatan. Jika tidak, maka isunya akan semakin liar dan bukan tidak mungkin mengusik nama baik orang-orang penting. (Aga)

 

Comments are closed.