Bapak Asal Ledokombo yang Tega Perkosa Puteri Kandungnya Diganjar 14 Tahun Penjara

Terdakwa Mohammad Sahri saat mendengarkan pembacaan putusan hakim. (Foto : Hafit)

Jember Hari Ini – Bapak asal Kecamatan Ledokombo bernama Mohammad Sahri yang tega memperkosa puteri kandungnya, diganjar hukuman 14 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun penjara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Apriani Candra.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, menjelaskan, terdakwa terbukti memperkosa puteri kandungnya yang masih dibawah umur. Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang perlindungan anak.

Sementara kuasa hukum terdakwa Muhammad Sahri, Naniek Sugiarti, saat dikonfirmasi menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Terdakwa mengaku 10 kali lebih memperkosa puteri kandungnya yang masih dibawah umur.

Naniek manambahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Apriani Candra menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. (Hafit)

Comments are closed.