
Surat dari BPK kepada DPRD Jember terkait tindaklanjut pemeriksaan BPK kepada Pemkab Jember. (Foto : DPRD Jember)
Jember Hari Ini – Meski sudah setahun berselang, Pemkab Jember belum melaksanakan perintah pengembalian uang negara terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengaku mendapatkan perintah dari BPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait alokasi anggaran infrastruktur di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Jember sejak tahun 2018 lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Itqon menyayangkan kenapa Pemkab Jember belum menindaklanjuti hasil temuan BPK tahun 2018. Padahal temuan tersebut seharusnya bisa diselesaikan awal tahun lalu. Pekan depan Itqon akan mengajak rapat seluruh fraksi untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sehingga DPRD Jember bisa segera memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.
Itqon berharap Pemkab segera melaksanakan perintah BPK terkait temuan tersebut sehingga Pemkab Jember tidak lagi mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) seperti tahun 2018 lalu. (Fian)