DPRD Bondowoso Gunakan Hak Interpelasi kepada Bupati Salwa Arifin

Jember Hari Ini – DPRD Kabupaten Bondowoso akhirnya menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Namun sayangnya, rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati tersebut berlangsung tertutup. Hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati terkait berbagai kebijakan yang ditetapkan.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, saat diminta konfirmasi usai rapat paripurna juga enggan memberikan komentar. Salwa mempersilahkan media mengkonfirmasi kepada DPRD Bondowoso. Hak interpelasi yang digunakan DPRD Bondowoso berkaitan dengan kebijakan mutasi yang diambil Bupati. DPRD menilai banyak kejanggalan terkait kebijakan mutasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan, agenda pokok rapat paripurna adalah mendengarkan jawaban Bupati, Salwa Arifin. Apapun jawaban Bupati nantinya akan dibawa ke rapat Banmus, kemudian akan diagendakan rapat paripurna mendengarkan pendapat fraksi- fraksi terhadap jawaban Bupati.

Interpelasi bukan hal yang baru, namun merupakan bentuk komitmen dan pelajaran berharga bagi masyarakat Bondowoso, bagaimana memeprtanyakan kinerja Pemkab sesuai ketentuan. (Winarno)

 

 

 

Comments are closed.