Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember telah memanggil 6 orang saksi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus proyek rehab sekolah yang ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, mengatakan, 6 orang yang dipanggil salah satunya adalah Waloejo Djati, PPK yang bertanggung jawab terkait proyek rehab SD di Kabupaten Jember. Kejaksaan juga memanggil Ketua Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Jember, Muhammad Kosim. Pemeriksaan ini dilakukan bermula dari kasus ambruknya atap SDN Keting 2 Kecamatan Jombang. Apalagi semua proyek rehab gedung sekolah mencantumkan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Agus menjelaskan, selama pembangunan proyek tersebut TP4D tidak pernah diajak berkoordinasi. Apalagi mendampingi pengawasan rehab sekolah serta tidak pernah ada permohonan untuk pendampingan.
Kejaksaan Negeri Jember saat ini masih mendalami kasus ambruknya SDN Keting 02 Jombang dan kemungkinan ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan. (Fian)