Diduga Melarikan dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Desa Gelang Sumberbaru Ditangkap Polisi

Tersangka JA saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Jember. (Foto : Polsek Sumberbaru)

Jember Hari Ini – Baru kenalan di media sosial, gadis 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru menjadi korban pencabulan. Tersangka berinisial JA (19) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.  Tersangka langsung ditangkap anggota Polsek Sumberbaru setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, kasus dugaan pencabulan terjadi Selasa 24 Desember kemarin sekitar pukul 10 malam. Awalnya  korban pamit pergi ke rumah neneknya di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru, Senin petang 23 Desember lalu. Namun karena korban tak kunjung pulang, keesokan harinya pihak keluarga mendatangi rumah neneknya. Namun korban  ternyata tidak berada  di rumah neneknya. Korban ternyata berada di rumah JA, warga Desa Gelang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sumberbaru. Dari hasil penyelidikan, korban mengaku dicabuli tersangka di rumahnya. Modusnya, tersangka  JA merayu korban dan berjanji akan menikahi jika mau berhubungan badan.

Subagio menambahkan, Kamis sore tersangka dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak, subsider pasal 332 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dibawah umur dan melarikan anak dibawah umur. (Hafit)

Comments are closed.