Jember Hari Ini – Karena 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Tipikor Polres Jember, salah seorang saksi kasus ambruknya pendopo kantor Kecamatan Jenggawah berinisial WN dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember. Saksi berinisial WN tersebut dinilai tidak kooperatif.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, dalam kasus ambruknya pendopo kantor Kecamatan Jenggawah, tim penyidik Polres Jember sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Namun ada satu orang saksi berinisial WN yang hingga beberapa kali dipanggil, tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Padahal beberapa saksi lain hadir memenuhi panggilan polisi. Alfian menjelaskan, pemanggilan WN sudah 2 kali dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Saat ini Polres Jember menetapkan WN sebagai DPO Polres Jember.
Alfian menegaskan, tim penyidik akan memanggil WN dengan paksa untuk memberikan keterangan. (Hafit)