Rekanan Pelaksana Proyek Bernama Luki Faisal Pilih Proses Hukum Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Luki Faisal saat memenuhi panggilan Polres Jember sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

Jember Hari Ini – Rekanan pelaksana proyek bernama Luki Faisal memilih melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan rekanan dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember. Kasus tersebut selanjutnya diadukan ke Mapolres Jember, Jumat siang. Luki Faisal akhirnya dipanggil tim penyidik Polres Jember untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Saat jeda pemeriksaan, Luki mengaku tidak terima namanya disebut dengan cara yang kurang baik oleh rekanan pelaksana proyek bernama Priambodo. Apalagi dia merasa tidak kenal dengan rekanan tersebut. Karena itu, Luki memilih melanjutkan proses hukum meski yang bersangkutan beralasan Luki yang dimaksud bukan dirinya. Luki ingin tahu apa maksudnya namanya dibawa-bawa dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember. Padahal rapat dengar pendapat berkaitan dengan kasus ambruknya pendopo kantor Kecamatan Jenggawah. Sementara Dyah Devi, Istri Priambodo, saat dikonfirmasi menjelaskan, suaminya tidak pernah menyebut lengkap identitas rekanan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Luki melalui kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, mensomasi rekanan bernama Priambodo karena namanya disebut-sebut sebagai pengatur proyek Pemkab Jember dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.