Jember Hari Ini – Satuan Narkoba Polres Jember kembali menangkap pengedar sabu-sabu di kawasan Jember Selatan. Tersangka berinisial MK (44) warga Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi transaksi narkoba di Desa Karang Duren Kecamatan Balung. Informasinya pelaku menggunakan mobil Toyota type New Avansa dengan nopol P-1846-GA. Anggota polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dituju mulai siang hingga malam hari. Baru Selasa sekitar jam 9 malam, mobil tersebut melintas jalan Desa Karangduren Kecamatan Balung. Polisi langsung menghentikan mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 poket narkoba jenis shabu. Poket pertama dengan berat bersih Rp 11,66 gram sabu, dan poket kedua berisi 2,78 gram sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Oppo dan satu unit mobil.
Agung menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya. Tersangka MJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar kota Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)