Jember Hari Ini – Meski saksi kunci kasus ambruknya atap Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah melarikan diri ke Sumatera Utara, namun Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, memastikan proses hukum kasus tersebut jalan terus.
Alfian Nurrizal memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tersebut tidak akan terhambat hanya karena saksi kunci melarikan diri. Apalagi proses penyelidikan kasus ambruknya Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah ditangani oleh Unit Pidana Umum, dan Unit Pidana Khusus Tipikor. Tindak pidana umum diantur dalam pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan korban terluka. Dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka berinisial WN yang melarikan diri ke Sumatera Utara. Sedangkan tindak pidana khusus atau tipikor yakni penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah terus berlanjut. Hingga saat ini Polres Jember masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim sebagai dasar untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Paling lambat dua minggu lagi hasil uji laboratorium tersebut, sudah turun.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 3 Desember lalu, Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah ambruk. Kasus ambruknya pendopo yang masih proses penggarapan tersebut disinyalir karena konstruksi bangunan yang dinilai menyalahi ketentuan. (Hafit)