Jember Hari Ini – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan emerintah Provinsi Jawa Timur akan merumuskan sanksi untuk Bupati Jember. Bupati Jember dianggap tidak kooperatif serta belum melaksanakan perintah Mendagri terkait kebijakan mutasi dan pencabutan Perbup SOTK. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, setelah mendapat informasi dari Pemprov Jatim dan Kemendagri.
Halim menjelaskan, ada sejumlah kebijakan bupati yang dianggap menabrak aturan. Kemendagri juga sudah mengingatkan dan memerintahkan agar Bupati Jember kembali ke peraturan perundangan. Tetapi, sejauh ini bupati tidak melaksanakan perintah Mendagri, diantaranya menyangkut kebijakan mutasi dan pencabutan SOTK. Selain itu, tambah Halim, pembahasan R-APBD juga mandeg karena Bupati dan DPRD belum sampai pada kata sepakat. Ketika Kemendagri berupaya memediasi, Bupati Jember justru tidak hadir. DPRD kemudian diminta melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemkab. Jika Pemkab kembali melanggar aturan, DPRD diminta segera melapor atau berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri meminta Perbup SOTK tahun 2019 dicabut. Agar pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2020 bisa dilanjutkan, Pemkab Jember diminta kembali merujuk pada Perda SOTK tahun 2016. (Fian)