Residivis Kasus Perampokan Warga Jalan Tawangmangu Tegalgede Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga merampok di wilayah kampus, residivis kasus perampokan berinisial MF (25) warga Jalan Tawangmangu Kelurahan  Tegalgede ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruq Mustafa Kamil, terungkapnya kasus perampokan tersebut bermula dari laporan korban 15 Desember lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhir membekuk tersangka Selasa 14 Januari kemarin. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka ternyata residivis.

Sementara korban mahasiswi asal Kecamatan Bangorejo Banyuwangi, Nadya Muthia Listaningrum, mengaku dilukai tersangka dengan sebilah pisau. Saat peristiwa perampokan  di  dalam kamar kost di Jalan Semeru pertengahan Desember lalu. Tersangka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar yang tidak dikunci, kemudian mengambil handphone yang tergeletak di kasur. Namun tersangka MF menyenggol lemari sehingga korban terbangun. Tersangka MF kemudian melukai perut korban dengan sebilah pisau karena melawan.

Hingga Rabu siang, korban masih dimintai keterangan di Mapolsek Sumbersari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebilah pisau dan handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Hafit)

Comments are closed.