MK Tidak Pernah Cabut Hak DPRD untuk Memanggil Paksa Pemkab yang Mangkir dari Rapat Hak Angket

Jember Hari Ini – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mencabut hak DPRD melalui Panitia Angket untuk memanggil paksa Pemkab yang mangkir dari rapat hak angket. Sebab yang dicabut Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dalam pasal 73 khusus obyek pemanggilan paksa bagi rakyat biasa, bukan pemanggilan lembaga eksekutif. Demikian ditegaskan pengamat hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhsi. melalui telepon seluler kepada sejumlah wartawan.

Adam menegaskan, fungsi pengawasan DPRD khususnya hak angket dalam pemanggilan paksa, tidak ada kaitannya dengan obyek pasal yang dicabut oleh MK. Adam mengatakan, Panitia Angket tetap bisa melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Menurut Adam, saat Panitia Angket DPRD meminta bantuan pemanggilan paksa kepada kepolisian terkait kepentingan pengawasan persoalan publik, seharusnya kepolisian tinggal melakukan sesuai perintah undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah 2 kali mangkir dari panggilan Panitia Angket DPRD. Karena itu, rencananya Panitia Angket DPRD akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. (Fian)

Comments are closed.